Monday 11 February 2013

Eks RSBI Sebaiknya Jadi Sekolah Unggulan



Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Prof Dr Rochmat Wahab MPd MA mengatakan, sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebaiknya menjadi sekolah unggulan.
“Eks sekolah RSBI seharusnya menjadi sekolah unggulan namun tetap
menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rochmat di Jakarta, Jumat (1/2).
Rochmat mengatakan, pada dasarnya dirinya kecewa dengan adanya keputusan MK yang menghapus sekolah RSBI. Sekolah RSBI, kata dia, pada prinsipnya adalah sekolah unggulan. Minimal ada satu sekolah unggulan di setiap kabupaten/kota.
“Sumbangan sukarela itu seharusnya bisa diatur dengan baik. Bisa dibicarakan dengan komite sekolah seperti apa baiknya. Jika transparan, semua yang disumbangkan wali murid juga akan kembali pada siswa itu sendiri,” cetus dia.
Sekolah unggulan, kata Rochmat, sangat diperlukan untuk menghadapi
tantangan global. Apalagi Indonesia akan menjadi bagian utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai diberlakukan pada 2015.
“RSBI itu pada awalnya muncul karena adanya tuntutan masyarakat yang
menginginkan adanya kelas internasional di sekolah.”
Semua sekolah eks RSBI akan berstatus menjadi sekolah reguler yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, yang diteken Mendikbud pada Rabu, 30 Januari 2013, yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan sekolah reguler itu sama halnya dengan sekolah biasa. Baru pada tahun ajaran baru mendatang, akan dibahas mengenai tata cara pengelolaan sekolah lebih lanjut.
Semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah.
Kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK.
Dampak putusan itu adalah dihapuskannya sekolah RSBI.
Antara.com | Jumat, 1 Februari 2013 |

No comments:

Post a Comment