Monday 11 February 2013

Sekolah Eks RSBI Berstatus Binaan Daerah



Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan bahwa semua sekolah yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan berstatus sekolah reguler yang menjadi binaan pemerintah daerah.
“Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu (hingga akhir tahun ajaran). Nanti, setelah itu, pada saat menjelang tahun ajaran baru, kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu,” katanya setelah memberikan keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (31/1).
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI yang diteken Mendikbud pada 30 Januari 2013 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menurut Mendikbud, semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat digunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI.
Adapun proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Terkait pembiayaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI.
Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah, namun masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.
“Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat, masyarakat boleh berpartisipasi,” tegas Menteri Nuh.
Pada surat edaran tersebut juga diatur pembagian tanggung jawab baik pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan SNP.
Adapun pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung jawab membina sekolah eks RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi.
Pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing. Sebelumnya, RSBI dilahirkan mengacu pada UU Sisdiknas.
Antara.com | Kamis, 31 Januari 2013 |

No comments:

Post a Comment