Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kian garang memberantas korupsi di Tanah Air. KPK konsisten menyelidiki,
menangkap dan mengadili koruptor yang berada hingga di lembaga-lembaga tinggi
negara. Terakhir, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pun tidak luput
dari borgol KPK.
Tetapi, KPK tidak bisa
sendirian memberantas korupsi yang sudah mengakar kuat di Indonesia. Upaya
hukum yang dilakukan KPK ini perlu dibarengi dengan upaya pendampingan dari
pihak lain, termasuk perguruan tinggi. Caranya adalah melalui pendidikan anti-korupsi (PAK).
Mahasiswa yang merupakan agen
perubahan sosial diharapkan dapat fokus membangun budaya antikorupsi di
masyarakat. PAK pun menjadi penting sebagai bekal pengetahuan mahasiswa tentang
seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Tidak hanya itu, mahasiswa juga harus
dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian seperti dikutip dari materi presentasi Ditjen Dikti Kemendikbud
tentang Pendidikan Anti Korupsi, Rabu (9/10).
PAK sendiri bisa berupa
sosialisasi, kampanye, seminar, diskusi hingga mata kuliah wajib atau pilihan
yang diselenggarakan di perguruan tinggi. Beberapa kampus mengajarkan materi
antikorupsi, seperti dalam mata kuliah Sosiologi Korupsi. Kampus lainnya juga
gencar memberikan PAK melalui sosialisasi, kampanye atau seminar.
Sejak 2006, KPK telah melakukan
kerjasama dalam hal PAK dengan berbagai perguruan tinggi seperti Unika
Soegijapranata dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Universitas Paramadina
menjadikan PAK sebagai mata kuliah wajib sejak 2008, bobotnya dua SKS.
Sementara itu di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Nasional
(Unas), PAK dengan beban dua SKS menjadi mata kuliah pilihan.
Kampus lainnya tidak mau
ketinggalan, mereka menyisipkan materi PAK ke dalam mata kuliah tertentu.
Misalnya, Universitas Padjadjaran (Unpad) menyisipkan materi PAK ke dalam mata
kuliah pengembangan kepribadian (MPK). Kedelapan MPK itu adalah Pendidikan
Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Agama, Pancasila, Ilmu
Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar. Selain memperkaya
pengetahuan mahasiswa tentang korupsi, Unpad juga memfokuskan PAK kepada aspek
afeksi dan psikomotorik.
Sama dengan Unpad, Universitas
Sebelas Maret (UNS) Surakarta juga menyisipkan PAK ke tujuh mata kuliah umum.
Pihak kampus tidak ingin menambah beban mahasiswa dengan menjadikan PAK mata
kuliah tersendiri. Ketujuh mata kuliah yang disisipi PAK adalah Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Agama, Bahasa Indonesia, Ilmu
Kealaman Dasar, Ilmu Sosial Budaya Dasar dan
Kewirausahaan.
Agar visi dan misi PAK
tercapai, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) pun membuat acuan buku ajar untuk PAK. Sesuai buku ini, mahasiswa
akan mempelajari delapan topik utama yaitu pengertian korupsi; faktor penyebab
korupsi; dampak masif korupsi; nilai dan prinsip antikorupsi; upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia; gerakan, kerjasama dan instrumen internasional pencegahan
korupsi; tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan; dan peran
mahasiswa dalam gerakan antikorupsi.
Perkuliahan PAK dilaksanakan
selama satu semester sebanyak 14-16 kali pertemuan tatap muka. Kedelapan topik
tadi diberikan dalam delapan kali pertemuan. Sementara itu, delapan pertemuan
lainnya bisa diisi dengan kuliah umum dari para tokoh pemberantasan korupsi,
studi kasus, pemutaran film dan analisisnya, tugas investigasi, tugas
observasi, tugas pembuatan makalah, tugas pembuatan prototipe teknologi yang
terkait dengan pemberantasan korupsi, dan tugas-tugas lain yang disesuaikan
dengan karakteristik program studi pada perguruan tinggi masing-masing.
Selain PAK secara struktural
dari kampus, banyak juga kegiatan mahasiswa yang mengedepankan nilai-nilai
antikorupsi. Misalnya, kampanye ujian bersih. Caranya berupa pembuatan media
prograganda berupa baliho, spanduk dan poster atau melalui media online.
Organisasi kemahasiswaan juga menanamkan kampanye ujian bersih dan nilai
kejujuran ini pada proses kaderisasi.
Bahkan, mahasiswa di beberapa
kampus membentuk komunitas antikorupsi. Di Universitas Brawijaya (UB) Malang
ada Komunitas Trapesium dan di Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar ada
Komunitas Garda Tipikor.
ANTARA.Com