Mendikbud
Mohammad Nuh menegaskan bahwa semua sekolah yang telah mendapatkan izin dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI) akan berstatus sekolah reguler yang menjadi
binaan pemerintah daerah.
“Sekolah
reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu (hingga akhir tahun
ajaran). Nanti, setelah itu, pada saat menjelang tahun ajaran baru, kita akan
menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu,” katanya setelah memberikan
keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud, Jakarta, Kamis
(31/1).
Penegasan
itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan
Transisi RSBI yang diteken Mendikbud pada 30 Januari 2013 yang ditujukan kepada
para gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menurut
Mendikbud, semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan
atau menyatakan RSBI tidak dapat digunakan dalam proses administrasi atau
manajemen sekolah.
Kebijakan
ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
5/PUU-X/2012 yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK
itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI.
Adapun
proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) dan
tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Terkait
pembiayaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI.
Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan
program RSBI.
Sekolah
menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis
sekolah, namun masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
yang lebih bermutu.
“Pungutan
itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat,
masyarakat boleh berpartisipasi,” tegas Menteri Nuh.
Pada
surat edaran tersebut juga diatur pembagian tanggung jawab baik pemerintah,
pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah
tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
efisien dan efektif. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembinaan satuan
pendidikan sesuai dengan SNP.
Adapun
pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung jawab membina sekolah eks
RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar
dilakukan revisi.
Pemerintah
provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin
peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing. Sebelumnya, RSBI
dilahirkan mengacu pada UU Sisdiknas.
Antara.com
| Kamis, 31 Januari 2013 |
No comments:
Post a Comment