Monday, 11 February 2013

Disdik Lanjutkan Program Eks RRSBI Dengan CSR



Dinas Pendidikan Kota Batam Kepulauan Riau berencana tetap melanjutkan program rintisan sekolah berstandar internasional dengan menggunakan dana tanggung jawab sosial dari perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar lingkungan sekolah.
“Programnya bagus, jadi dilanjutkan, tetapi dananya dari CSR (Corporate Social Responsibility), bukan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin di Batam, Minggu (3/2).
Hanya saja, kata dia melanjutkan, karena RSBI sudah diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi, maka nama program itu juga diganti menjadi sekolah unggulan, bukan RSBI.
“Namanya dihapus, tetapi program tetap dilanjutkan. Programnya memang
bagus, tetap jalan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam menegaskan.
Menurut dia, program itu dapat berjalan dengan baik bila menggunakan dana CSR dan tidak memungut biaya dari siswa seperti yang selama ini dikeluhkan.
Ia mengatakan, untuk menjalankan dana CSR, komite sekolah harus didorong dalam memaksimalkan fungsinya.
Jika sebelumnya komite menggalang dana dari orang tua siswa, maka dengan CSR, komite harus aktif mengumpulkan dana perusahaan-perusahaan.
Ia menyayangkan keputusan penghapusan RSBI karena program itu sangat baik
untuk memaksimalkan potensi siswa.
“Perlu dibedakan, kumpulan anak pintar dengan yang tidak. Jadi, muncul kemampuannya,” imbuhnya.
Meski tidak ada RSBI, dia berharap program sekolah ungulan dapat
menggantikan sekolah yang menyulut kontroversi karena memungut banyak biaya itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata mengatakan
bahwa Pemerintah belum bisa menggunakan anggaran bantuan atau subsidi untuk rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) sebesar Rp3,717 miliar setelah Mahkamah Konstitusi menghapuskan status sekolah rintisan untuk semua tingkatan.
"Hingga saat ini, dana masih belum digunakan. Masih mengendap. Dinas
pendidikan masih menunggu pembicaraan lanjutan terkait dengan anggaran sebesar Rp3,717 miliar untuk SMP dan SMA berstatus RSBI di Batam," kata Ardi.
Ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Batam masih akan membicarakan penggunaan dana tersebut dengan Wali Kota Batam dan pihak terkait.
Anggaran RSBI Batam pada tahun 2013 sebesar Rp3,717 miliar dialokasikan untuk pembinaan dan revitalisasi gedung sekolah.
APBD untuk RSBI dari dokumen perincian rencana anggaran Dinas Pendidikan kota Batam Tahun 2013 akan diperuntukkan bagi SMP 3 sebesar Rp108 juta, SMP 6 Rp127 juta, SMA 1 Rp231,92 juta dan SMA 3 Rp240,36 juta.
Antara.com | Minggu, 3 Februari 2013 |

Eks RSBI Sebaiknya Jadi Sekolah Unggulan



Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Prof Dr Rochmat Wahab MPd MA mengatakan, sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebaiknya menjadi sekolah unggulan.
“Eks sekolah RSBI seharusnya menjadi sekolah unggulan namun tetap
menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rochmat di Jakarta, Jumat (1/2).
Rochmat mengatakan, pada dasarnya dirinya kecewa dengan adanya keputusan MK yang menghapus sekolah RSBI. Sekolah RSBI, kata dia, pada prinsipnya adalah sekolah unggulan. Minimal ada satu sekolah unggulan di setiap kabupaten/kota.
“Sumbangan sukarela itu seharusnya bisa diatur dengan baik. Bisa dibicarakan dengan komite sekolah seperti apa baiknya. Jika transparan, semua yang disumbangkan wali murid juga akan kembali pada siswa itu sendiri,” cetus dia.
Sekolah unggulan, kata Rochmat, sangat diperlukan untuk menghadapi
tantangan global. Apalagi Indonesia akan menjadi bagian utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai diberlakukan pada 2015.
“RSBI itu pada awalnya muncul karena adanya tuntutan masyarakat yang
menginginkan adanya kelas internasional di sekolah.”
Semua sekolah eks RSBI akan berstatus menjadi sekolah reguler yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, yang diteken Mendikbud pada Rabu, 30 Januari 2013, yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan sekolah reguler itu sama halnya dengan sekolah biasa. Baru pada tahun ajaran baru mendatang, akan dibahas mengenai tata cara pengelolaan sekolah lebih lanjut.
Semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah.
Kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK.
Dampak putusan itu adalah dihapuskannya sekolah RSBI.
Antara.com | Jumat, 1 Februari 2013 |

Sekolah Eks RSBI Berstatus Binaan Daerah



Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan bahwa semua sekolah yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan berstatus sekolah reguler yang menjadi binaan pemerintah daerah.
“Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu (hingga akhir tahun ajaran). Nanti, setelah itu, pada saat menjelang tahun ajaran baru, kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu,” katanya setelah memberikan keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (31/1).
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI yang diteken Mendikbud pada 30 Januari 2013 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menurut Mendikbud, semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat digunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI.
Adapun proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Terkait pembiayaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI.
Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah, namun masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.
“Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat, masyarakat boleh berpartisipasi,” tegas Menteri Nuh.
Pada surat edaran tersebut juga diatur pembagian tanggung jawab baik pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan SNP.
Adapun pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung jawab membina sekolah eks RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi.
Pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing. Sebelumnya, RSBI dilahirkan mengacu pada UU Sisdiknas.
Antara.com | Kamis, 31 Januari 2013 |

Belajar di Jepang Tidak Harus Mahal



Masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di Jepang tidak perlu khawatir masalah biaya karena pendidikan di negara itu tidak semahal dibayangkan, kata petugas Japan Educational Information Center (JEIC) Representative Office Jakarta, Verawati.
“Banyak sekali beasiswa dari pemerintah Jepang, maupun pihak lain untuk belajar di Jepang,” katanya di Jakarta, Rabu (30/1).
Verawati menambahkan bahwa jika dibandingkan dengan negara lain seperti Australia bahkan Singapura, melanjutkan studi di Jepang relatif lebih murah.
Untuk biaya kuliah S1 di Jepang termahal harus mengeluarkan biaya sebesar
Rp54 juta untuk universitas negeri per tahun, dan Rp150 juta untuk universitas swasta per tahun, ini berarti empat kali lebih murah dibandingkan dengan kuliah di Amerika Serikat.
Sedangkan untuk calon mahasiswa Indonesia yang ingin belajar di Jepang sedangkan sama sekali tidak memiliki uang, pemerintah Jepang menawarkan beasiswa penuh bahkan diberikan uang saku.
“Kalau beasiswa yang tinggal bawa koper dan badan tanpa modal, bahkan pembelian formulir juga tanpa biaya itu ada beasiswa monbukagakusho, yang direkomendasikan Kedutaan Besar Jepang,” lanjut Verawati.
Untuk monbukagakusho sendiri, penerima beasiswa akan dibebaskan biaya kuliah dan akan diberikan uang saku sebesar 117.000 Yen atau sekitar Rp17 juta per bulan, tiket pulang-pergi pesawat kelas ekonomi Indonesia-Jepang, dan tanpa ikatan dinas. Namun tentunya beasiswa ini harus melalui seleksi yang ketat.
Untuk masyarakat yang kurang mampu dalam segi keuangan dan juga tidak lolos dalam seleksi monbukagakusho tidak usah takut belajar di Jepang. Karena setiap universitas di Jepang akan memberikan potongan biaya kuliah hingga 100 persen untuk mahasiswanya dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga menambahkan bahwa di Jepang pemotongan biaya kuliah berbeda dengan beasiswa. Setiap mahasiswa yang sudah dapat pemotongan biaya kuliah masih memiliki peluang untuk mendapatkan beasiswa.
Verawati juga menjelaskan bahwa tidak ada agen pendidikan yang memberikan janji-janji manis untuk belajar di Jepang. Hal ini karena pihak Jepang yang sangat menghargai janji sehingga tidak ada yang berani memberikan janji.
Dengan demikian setiap mahasiswa harus mencari sendiri informasi dengan cara datang ke Kedutaan Besar Jepang maupun ke Japan Student Services Organization (JASSO) yang memiliki perwakilan di Jakarta, atau dengan
menghadiri pameran pendidikan Jepang yang rutin setiap tahunnya di Jakarta dan Surabaya.
Antara.com |Rabu, 30 Januari 2013 |

Pendidikan Agama di Sekolah Amanat UU



Sekretaris Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi mengatakan, keharusan sekolah memberikan pendidikan agama kepada siswa sesuai agama yang dianut murid merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Jelas sekali bahwa kewajiban menyelenggarakan pendidikan pelajaran agama itu bukan suatu pemaksaan tetapi amanat undang-undang. Sudah betul jika pemerintah daerah menegur sekolah yang tidak menjalankan amanat tersebut,” kata Arwani Thomafi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (29/1).
Ia menyatakan, Fraksi PPP sependapat dengan Wali Kota Blitar Samahudi
Anwar yang mewajibkan enam sekolah Katolik untuk memberikan pelajaran agama non-Katolik kepada para siswanya yang beragama selain Katolik.
Menurut dia, tidak ada unsur pemaksaan dalam kejadian itu, tetapi kewajiban untuk mematuhi perundang-undangan. Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di daerah sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas.
"Fraksi PPP DPR memberikan perhatian penuh atas hal itu dan mendesak kepada Wali Kota Blitar agar tegas dalam menertibkan sekolah tersebut. Saya kira penerapan UU itu harus implementatif," tuturnya.
Arwani mengatakan dalam Ayat (1) Pasal 4 UU Undang-Undang Sisdiknas
disebutkan Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan nilai kemajemukan. Selain itu, dalam Ayat (1) Pasal 12 juga disebutkan Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
“Saya kira persoalannya jelas, undang-undangnya jelas, jadi tidak perlu dibuat samar-samar lagi seolah-olah ada pemaksaan. Pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas terlaksananya penyelenggaraan pendidikan di daerah sesuai dengan undang-undang yg berlaku,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mendatangi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk mengadukan kasus “pemaksaan” pendidikan agama di sekolah di Blitar.
Pengaduan itu dilakukan setelah Wali Kota Blitar Samahudi Anwar menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan setiap anak didik beragama Islam di kota tersebut bisa membaca Al Quran.
Surat keputusan itu juga mewajibkan SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK
Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD dan SMP Katolik Yos Sudarso untuk memberikan pendidikan agama non-Katolik untuk siswa yang tidak beragama Katolik.
Antara.com | Selasa, 29 Januari 2013 |