Sejak kecil, kita belajar bahasa Indonesia. Dimulai dengan
pengenalan alfabet, hingga membuat kalimat sederhana seperti, “Ini ibu Budi.” Tapi pernahkah kamu mencari tahu tentang
sejarah bahasa Indonesia? Mengapa kita menggunakan bahasa yang berakar dari bahasa
Melayu ini dan bukan memilih satu dari ratusan bahasa daerah di Tanah Air.
Salah satu kegiatan dalam Bulan Bahasa Tahun 2012 adalah pemilihan Duta Bahasa Nasional. (Foto: dokumen Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) |
Kemudian, bahasa Melayu kian tumbuh dan berkembang seiring
penyebaran agama Islam di Nusantara. Bahasa Melayu juga dipakai di berbagai
literatur sastra abad ke-16 dan 17 seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat
Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin.
“Bahasa
Melayu mudah diterima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan
antarpulau, antarsuku, antarpedagang, antarbangsa, dan antarkerajaan karena
bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur,” demikian disitat dari laman Badan Bahasa, Rabu (9/10/2013).
Nah, perjalanan panjang bahasa Melayu sebagai lingua franca
membuktikan, bahasa ini bisa mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk.
Bahasa Melayu kemudian dikukuhkan menjadi bahasa Indonesia dan sebagai bahasa
pemersatu bangsa pada 28 Oktober 1928.
Yup, kelahiran bahasa Indonesia memang pada momen Kongres
Pemuda Indonesia II. Ketika itu, para pemuda Indonesia dari pelosok Nusantara
berkumpul dan berikrar bahwa mereka, (1) bertumpah darah yang satu, tanah
Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa
persatuan, bahasa Indonesia. Tiga ikrar ini kita kenal sebagai Sumpah Pemuda.
“Unsur
yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa
Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada 1928 itulah bahasa
Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional,” demikian dilansir Badan Bahasa.
Secara yuridis, pernyataan kedudukan bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan
pada 18 Agustus 1945. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa
negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Hingga kini, perkembangan
bahasa Indonesia terus berjalan, termasuk melahirkan varian baru dalam bahasa
Indonesia: bahasa gaul. Ini semua tidak lepas dari peranan kegiatan politik,
perdagangan, dan media massa dalam memodernkan bahasa Indonesia.
ANTARA.Com
No comments:
Post a Comment