Monday 11 February 2013

Pendidikan Agama di Sekolah Amanat UU



Sekretaris Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi mengatakan, keharusan sekolah memberikan pendidikan agama kepada siswa sesuai agama yang dianut murid merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Jelas sekali bahwa kewajiban menyelenggarakan pendidikan pelajaran agama itu bukan suatu pemaksaan tetapi amanat undang-undang. Sudah betul jika pemerintah daerah menegur sekolah yang tidak menjalankan amanat tersebut,” kata Arwani Thomafi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (29/1).
Ia menyatakan, Fraksi PPP sependapat dengan Wali Kota Blitar Samahudi
Anwar yang mewajibkan enam sekolah Katolik untuk memberikan pelajaran agama non-Katolik kepada para siswanya yang beragama selain Katolik.
Menurut dia, tidak ada unsur pemaksaan dalam kejadian itu, tetapi kewajiban untuk mematuhi perundang-undangan. Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di daerah sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas.
"Fraksi PPP DPR memberikan perhatian penuh atas hal itu dan mendesak kepada Wali Kota Blitar agar tegas dalam menertibkan sekolah tersebut. Saya kira penerapan UU itu harus implementatif," tuturnya.
Arwani mengatakan dalam Ayat (1) Pasal 4 UU Undang-Undang Sisdiknas
disebutkan Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan nilai kemajemukan. Selain itu, dalam Ayat (1) Pasal 12 juga disebutkan Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
“Saya kira persoalannya jelas, undang-undangnya jelas, jadi tidak perlu dibuat samar-samar lagi seolah-olah ada pemaksaan. Pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas terlaksananya penyelenggaraan pendidikan di daerah sesuai dengan undang-undang yg berlaku,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mendatangi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk mengadukan kasus “pemaksaan” pendidikan agama di sekolah di Blitar.
Pengaduan itu dilakukan setelah Wali Kota Blitar Samahudi Anwar menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan setiap anak didik beragama Islam di kota tersebut bisa membaca Al Quran.
Surat keputusan itu juga mewajibkan SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK
Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD dan SMP Katolik Yos Sudarso untuk memberikan pendidikan agama non-Katolik untuk siswa yang tidak beragama Katolik.
Antara.com | Selasa, 29 Januari 2013 |

No comments:

Post a Comment