Sekretaris
Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi mengatakan, keharusan sekolah memberikan
pendidikan agama kepada siswa sesuai agama yang dianut murid merupakan amanat
dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Jelas
sekali bahwa kewajiban menyelenggarakan pendidikan pelajaran agama itu bukan
suatu pemaksaan tetapi amanat undang-undang. Sudah betul jika pemerintah daerah
menegur sekolah yang tidak menjalankan amanat tersebut,” kata Arwani Thomafi
melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (29/1).
Ia
menyatakan, Fraksi PPP sependapat dengan Wali Kota Blitar Samahudi
Anwar yang
mewajibkan enam sekolah Katolik untuk memberikan pelajaran agama non-Katolik
kepada para siswanya yang beragama selain Katolik.
Menurut dia,
tidak ada unsur pemaksaan dalam kejadian itu, tetapi kewajiban untuk mematuhi
perundang-undangan. Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di daerah sesuai dengan Undang-Undang
Sisdiknas.
"Fraksi
PPP DPR memberikan perhatian penuh atas hal itu dan mendesak kepada Wali Kota
Blitar agar tegas dalam menertibkan sekolah tersebut. Saya kira penerapan UU
itu harus implementatif," tuturnya.
Arwani
mengatakan dalam Ayat (1) Pasal 4 UU Undang-Undang Sisdiknas
disebutkan
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan nilai kemajemukan. Selain itu, dalam Ayat (1) Pasal 12 juga
disebutkan Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama.
“Saya kira
persoalannya jelas, undang-undangnya jelas, jadi tidak perlu dibuat samar-samar
lagi seolah-olah ada pemaksaan. Pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas
terlaksananya penyelenggaraan pendidikan di daerah sesuai dengan undang-undang
yg berlaku,” katanya.
Sebelumnya,
sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Indonesian Conference on
Religion and Peace (ICRP) mendatangi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
untuk mengadukan kasus “pemaksaan” pendidikan agama di sekolah di Blitar.
Pengaduan
itu dilakukan setelah Wali Kota Blitar Samahudi Anwar menerbitkan surat
keputusan yang mewajibkan setiap anak didik beragama Islam di kota tersebut
bisa membaca Al Quran.
Surat
keputusan itu juga mewajibkan SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK
Santa Maria, SD Katolik Santa
Maria serta SD dan SMP Katolik Yos Sudarso untuk memberikan pendidikan agama
non-Katolik untuk siswa yang tidak beragama Katolik.
Antara.com | Selasa, 29
Januari 2013 |
No comments:
Post a Comment