Saturday 21 April 2012

KAMG Menduga UN di Sumut Terjadi Kecurangan

Komunitas Air Mata Guru (KAMG) menduga pelaksanaan ujian nasional di beberapa daerah di Sumatera Utara terjadi kecurangan, dan dibuktikan adanya temuan kunci jawaban dari tangan siswa.
Ketua Komunitas Air Mata Guru (KAMG) Abdi Muskarya Saragih di Medan, Rabu mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan di beberapa sekolah, timnya menemukan indikasi terjadinya kecurangan yang dilakukan siswa peserta ujian nasional, baik pada hari pertama maupun hari kedua.
"Indikasi kecurangan tersebut, sebelum ujian berlangsung para siswa sudah menuliskan jawabannya di papan alas Lembar Jawaban Komputer (LJK), fotokopi jawaban yang diketik, maupun yang beredar melalui SMS," katanya.
Selain itu, jelasnya, rata-rata siswa sudah datang ke sekolah sekitar pukul 05.00 WIB, meski ujian baru akan berlangsung pukul 08.00 WIB. Sekitar pukul 06.00 WIB terlihat siswa sibuk dengan telepon genggam, setelah diamati ternyata mereka menuliskan pesan singkat yang berisi kunci jawaban.
Sebagian siswa juga terlihat menulis pada secarik kertas berukuran kecil yang mudah diselipkan seperti di kaos kaki maupun lipatan baju. Siswa juga terlihat mengumpulkan dana secara kolektif untuk diberikan kepada seseorang yang memberikan kunci jawaban tersebut.
"Investigasi dilakukan di beberapa daerah seperti Medan, Perbaungan, Balige dan Labuhan Batu. Maaf kami tidak bisa memberitahukan sekolah-sekolah mana yang siswanya melakukan kecurangan tersebut, ini juga untuk melindungi siswa," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta Ujian Nasional (UN) ke depannya dihentikan, selain cacat hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), pelaksanaan UN selama 10 tahun berjalan penuh kecurangan. Pihaknya juga berjanji akan terus menyuarakan untuk menghentikan UN," katanya.
Ketika ditanya apakah hasil investigasi tersebut akan dibawa ke ranah hukum, ia mengatakan, tidak akan dibawa, karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya hal itu tidak akan ditindaklanjuti pemerintah.
"Kami tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena pemerintah menekankan kasusnya bukan pidana.Bukan melihat penyebab kenapa siswa melakukan tindakan tersebut.Pelaksanaan UN diatur dalam PP Nomor 19/2005 tentang standarisasi pendidikan nasional, memiliki kegagalan dan kecacatan hukum," katanya.
Sementara, Ketua Pengawas UN pada Satuan Pendidikan Sumut Prof Khairil Anshari mengatakan, pihaknya tidak menemukan penyimpangan yang dilakukan guru maupun siswa pada saat pelaksanaan ujian hari pertama maupun hari kedua.
"Meski demikian kami telah melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Pendidikan dan Balitbang Kemendikbud untuk ditindaklanjuti," katanya.
(Antara | Rabu, 18-04-2012 | 18:59:37)

No comments:

Post a Comment