Sunday 8 April 2012

Publikasi Karya Ilmiah Berimplikasi Pemberian Insentif

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim menyatakan, kewajiban publikasi karya ilmiah di perguruan tinggi berimplikasi terhadap pemberian insentif terhadap PT bersangkutan.
"Kebijakan ini memang masih tertuang dalam surat edaran (SE) Ditjen Pendidikan Dikti, belum dituangkan dalam peraturan menteri (permen)," katanya, usai menyampaikan orasi ilmiah di Universitas Diponegoro Semarang.
Namun, kata dia, PT yang mau menjalankan kewajiban publikasi karya ilmiah mahasiswa yang akan lulus, termasuk program sarjana akan mendapatkan bantuan pendanaan untuk pengembangan jurnal ilmiah yang dimilikinya.
Ia menilai, sebenarnya tidak sulit melakukan publikasi karya ilmiah pada jurnal yang dimiliki PT bersangkutan dan berharap seluruh PT mau menaati kebijakan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Saya kira (PT) mampu melaksanakan, seperti Undip yang bersedia. Memang ada perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak siap dengan kebijakan itu, namun ada juga PTS yang justru lebih siap dibanding PTN," katanya.
Karena itu, mantan Rektor Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat itu mengatakan kebijakan publikasi karya ilmiah mahasiswa tersebut hendaknya dijadikan tantangan, bukan justru hambatan bagi kalangan PT.
Musliar mengatakan, PT memang akan dipersiapkan secara bertahap untuk mampu mempublikasikan karya atau artikel ilmiah mahasiswanya ke jenjang internasional, diawali dengan publikasi di jurnal internal PT bersangkutan.
"Misalnya, hari ini suatu PT baru mampu mempublikasikannya di jurnal di lingkungan PT sendiri, akan dibantu melalui pemberian insentif untuk mengembangkan jurnalnya mampu menjadi jurnal internasional," katanya.
Ia menilai, hasil-hasil karya ilmiah mahasiswa PT di Indonesia yang masuk jurnal selama ini masih kalah dibanding negara lain, namun dengan kebijakan itu diharapkan bisa menyaingi jurnal-jurnal PT di luar negeri.
"Apakah kita mau seperti itu terus? Ini upaya untuk kita mengembangkan jurnal, apalagi populasi (mahasiswa, red) paling banyak sendiri. Jumlah mahasiswa kita setiap tahun mencapai ratusan ribu orang," katanya.
    Ditanya sanksi bagi PT yang tidak menaati, ia mengatakan, nantinya setelah dituangkan dalam Permen akan diatur sanksi bagi PT yang tidak melaksanakan, misalnya nantinya tidak mendapatkan dana tertentu, atau dikurangi.
"Ya istilahnya seperti penalti. Jika tidak diberi tantangan seperti itu, kita jadi lalai dan tidur saja. Kebijakan yang tertuang dalam SE ini berjalan 1-2 tahun, setelah itu akan dituangkan dalam Permen," kata Musliar.
(Antara | Rabu, 14-03-2012 | 15:44:19)

No comments:

Post a Comment