Sunday 18 March 2012

Pemerintah: RSBI Sesuai dengan Semangat UUD 1945

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Suyanto menegaskan bahwa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) sesuai dengan semangat UUD 1945.
     "RSBI dan SBI sesuai dengan semangat UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya saat mewakili Pemerintah (termohon) di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
     Saat mewakili termohon dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 50 Ayat (3) tentang Sistem Pendidikan Nasioanal (Sisdiknas), Suyanto menegaskan bahwa RSBI maupun SBI bukan bentuk baru liberalisasi pendidikan.
     Menurut dia, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara pesat menyebabkan perlunya pergeseran prioritas program pendidikan. Oleh karena itu, proses diversifikasi sasaran program pendidikan harus dilakukan, yang salah satunya dengan mendirikan RSBI sebagai cikal bakal SBI.
     "RSBI didirikan bertujuan untuk menghasilkan lulusan siswa yang mampu berkomunikasi dengan bahasa asing," kata Suyanto di depan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
     Ia mengatakan bahwa Pasal 50 Ayat (3) mengatur pemerintah maupun pemerintah daerah (pemda) dapat menyelenggarakan satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
     Suyanto juga menegaskan bahwa SBI tidak menciptakan dualisme sistem pendidikan nasional Indonesia karena menggunakan kurikulum nasional.
     "RSBI maupun SBI menggunakan kurikulum nasional yang dikembangkan dan diperkaya menjadi kurikulum bertaraf internasional," katanya menjelaskan.
     Dengan demikian, kata dia, kurikulumnya sama sekali tidak menggunakan kurikulum internasional. Oleh karena itu, penyelenggaraannya tidak menyebabkan dualisme sistem pendidikan di Indonesia.
     Sebelumnya, Koalisi Anti-Komersialiasi Pendidikan mengajukan uji materi terhadap adanya pelaksanaan sekolah berbasis rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) ke Mahkamah Konstitusi.
     Pemohon menilai RSBI telah menyebabkan terciptanya sistem pendidikan yang diskriminatif karena hanya memberikan kesempatan pada orang yang berkecukupan.

(Antara.news) 06-03-2012  |  19:52:34

No comments:

Post a Comment