Monday 21 January 2013

Eks RSBI Bertekad Pertahankan Kualitas


Para pengelola sekolah bekas (eks) Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Kota Bandarlampung sepakat dan terus bertekad untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pendidikan meski tidak lagi menyandang predikat atau label RSBI.
Drs Haryanto MSi
Kepala SMPN 1 Bandarlampung
Kepala SMP Negeri 1 Kota Bandarlampung, Drs Haryanto MSi, Minggu (20/1), mengatakan, setelah melakukan komunikasi dengan para siswa, guru, orang tua/wali siswa, pengurus Komite Sekolah, umumnya mereka tetap menginginkan kualitas pedidikan di SMP eks SRBI itu dipertahankan.
Guna menyosialisasikan hal-hal yang terkait dengan program dan pelaksanaan belajar-mengajar di bekas SMP RSBI itu menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya terus melakukan tahapan kegiatan, sambil menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Sebelumnya, MK telah membatalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama Pasal 50 Ayat 3, yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di bawah sekolah-sekolah pemerintah. MK menilai hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Melalui beberapa kali kesempatan, Haryanto yang juga mendapat kepercayaan menjadi Ketua Forum RSBI Lampung itu menjelaskan, sebagai penyelenggara pendidikan pihaknya hanya menjalankan aturan dan menganggap tidak ada yang dilanggar, karena apa yang dilakukan sudah mengikuti baik Undang Undang, Keputusan Menteri, serta surat Edaran.
Dia juga membantah dengan tegas jika RSBI hanya sekolah untuk anak-anak orang kaya, tempat mencari uang, ladang korupsi, tidak memberikan kesempatan kepada siswa miskin, tempat titipan anak pejabat, dan lainnya seperti yang dituduhkan banyak pihak.
Hal itu karena seleksi masuk calon siswa sudah megikuti standar yang ditentukan, siswa yang mampu secara prestasi tetapi tidak mampu secara ekonomi juga banyak yang diterima, bahkan banyak pula siswa yang orang tuanya tidak mampu setelah diteliti dibebaskan dari biaya pendidikan.
Sementara pada sisi lain, program serta sarana dan prasarana belajar di RSBI saat itu jauh beda jika dibandingkan dengan saat masih reguler, seperti jumlah siswa dalam satu kelas hanya 24 orang, sementara di reguler bisa sampai 40 orang.
Belum lagi di ruang kelas harus ada pendingin ruangan (AC), alat pendukung teknologi informasi (IT), penerapan bahasa asing, pelajaran ekstra, dan lainnya.
“Sebenarnya, soal biaya pendidikan antara RSBI dengan sekolah reguler di Kota Bandarlampung masih tidak jauh-jauh berbeda,” katanya.
Bahkan, dari segi sumbangan penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat, atau orang tua murid di Banarlampung selain masih dalam tahap sangat wajar, juga jauh lebih murah jika dibandingan di beberapa daerah lain di Pulau Jawa.
Sementara itu, selama ini dari segi biaya operasional pendidikan, sebagian besar atau sekitar 70 persen masih dari dukungan para orang tua/wali siswa, hal itu karena kemampuan keuangan pemerintah yang masih sangat terbatas, tidak bisa cepat, sementara kegiatan belajar-mengajar harus jalan secara tepat waktu.
“Dukungan para orang itulah yang selama ini sangat besar terhadap kemajuan prestasi anak-anak di RSBI, dan memang sebenarnya maju atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan itu sangat tergantung masyarakat sebagai pemilik pendidikan,” katanya.
Haryanto menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pertemuan antara para Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia dengan pihak Kemendiknas pada pekan depan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan Komite Sekolah serta para orang tua murid, guna membahas bagaimana pembiayaan pendidikan setelah RSBI dibubarkan.
Ketua Komite SMP Negeri 1 Bandarlampung, Mirwan Karim SE, menjelaskan, Keputusan MK tentang Pembubaran RSBI harus diikuti, namun demikian langkah apa ke depan terhadap sekolah tanpa label  RSBI lagi itu masih harus menunggu keputusan dan kebijakan pemerintah melalui Kemendiknas.
“Karena itu para siswa, pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan dan para orang tua/wali murid agar tetap tenang, dan kegiatan belajar-mengajar tetap harus berjalan,” demikan Mirwan Karim.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan, logo, tulisan label huruf RSBI di papan nama dekat pintu gerbang masuk SMP Negeri 1 Bandarlampung itu sudah dilepas beberapa hari sejak keputusan MK itu keluar. Antara.com | Minggu, 20-1-2013
| LAMPUNG EKSPRES plus | Senin, 21 Januari 2013 |

No comments:

Post a Comment